A.
Pengertian
Pers
A
|
pa di maksud dengan Pers? Mungkin
anda tidak lah asing mendengar kata Pers ini, di mana kita sudah mengenal
adanya surat kabar, majalah, tabloid, dan sebagainya, serta media informasi seperti internet, radio dan televisi
yang masuk dalam kategori media elektronik. Segala informasi yang kita temukan
di dalamnya sebagian besarnya adalah hasil usaha dan kerja keras yang di lakukan oleh Pers. Secara etimologis,
kata pers (belanda), press (inggris), atau presse (francis), berasal dari
bahasa latin, perssare dari kata premere yang berarti “tekan” atau “cetak” atau
“media cetak”.
Apa kah Pers itu?
Dalam arti sempit : Pers meliputi
media – media cetak seperti surat kabar, majalah, tabloid, novel dan lain –
lain.
Dalam arti Luas : Pers meliputi media elektronik seperti
radio, televisi, internet dan lain – lain.
Pers adalah badan yang
membuat penerbitan media massa secara berkala, dalam UU Pers No. 40 tahun 1999
mengatakan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memilki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis
saluran yang tersedia. Dalam buku “Reformasi Media Massa” (1998) yang di susun
oleh Aliansi Jurnalistik Independen mengungkapkan bahwa pers merupakan jelmaan
dari masyarakat, basis pertama yang perlu di kemukakan adalah asal – usul pers
yang bertolak dari keperluan manusia dalam
berekspresi diri dan berkomunikasi serta demikian melakukan proses
bermasyarakat. Ini menjelaskan bahwa pers tidak dapat melepaskan diri dari
kepentingan masyarakat. Seperti pernyataan yang di ungkapkan Dewan Kehormatan
Pers Australia (The Australian Press
Council) bahwa kebebasan pers untuk melakukan penyiaran berita dan pendapat
adalah kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi ini pembenaran untuk
menjunjung kebebasan pers sebagai sosok yang esensial pada masyarakat.
B.
Pers
Indonesia
Indonesia adalah negara
demokrasi negara yang mengikut sertakan aspirasi serta partisipasi masyarakat
di dalam ke-pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam hal
kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hak dasar masyarakat adalah
menyampaikan segala pemikiran dan aspirasinya,baik secara lisan Maupun
Tertulis.
Pers adalah sarana bagi
masyarakat untuk menampung segala pemikiran masyarakat dan
memiliki peranan penting guna membangun sebuah negara demokrasi. Dimana seluruh sumber yang ada betul-betul riil dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
memiliki peranan penting guna membangun sebuah negara demokrasi. Dimana seluruh sumber yang ada betul-betul riil dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Pers Indonesia dimulai
Sejak di bentuknya Kantor Berita Antara yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita
perjuangan dalam rangka memperjuangkan merebut kemerdekaan Indonesia, yang
mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus
1945.
Kantor berita Antara
didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23
tahun, Adam Malik saat usia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna. Adam Malik pada
usia 21 tahun di minta untuk mengambil alih pimpinan Antara , yang di kemudian
ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
C.
Sejarah
Pers Indonesia dari masa ke masa
Seiring dengan
berjalannya waktu, dari masa ke masa telah terjadi perubahan yang begitu nyata,
dengan segala informasi yang kita dapatkan, berita yang kita ketahui Pers
berperan dalam perubahan. Seperti halnya perubahan Pers dari masa ke masa dari
posisi yang tercekang hingga di hargai keberadaannya.
a.
Pers
Indonesia pada masa Penjajahan
1.
Masa
penjajahan Hindia Belanda
Di Indonesia, perkembangan kegiatan
jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan
jurnalisme sebagai alat perjuangan. Namun Penjajah Belanda, yang sangat mengetahui pengaruh surat
kabar terhadap masyarakat indonesia, maka mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh
pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi. Selain mengeluarkan KUHP Belanda juga
mengeluarkan
mengeluarkan aturan
yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada
pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau
majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian Belanda juga mengeluarkan Peraturan
yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam
hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian,
serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta
terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda. Beberapa surat
kabar yang terbit di zaman ini adalah Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan
Java Bode.
2. Masa
Penjajahan Jepang
Pada masa
penjajahan Jepang, orang-orang
surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman
penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan
dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan. Surat kabar
yang beredar pada zaman penjajahan Belanda dilarang beredar, meskipun begitu ada lima media yang mendapat izin
terbit, yaitu: Asia Raja,
Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Walaupun pers tertekan dimasa Jepang
namun ada beberapa keuntungan antara lain :
·
Pengalaman
yang diperoleh para karyawan pers indonesia bertambah. Terutama dalam
penggunaan alat cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.
·
Penggunaan
bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
·
Adanya
pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh
sumber-sumber resmi Jepang.
b. Pers
Indonesia pada Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal
(1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara
1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awal pembatasan pers di masa
demokrasi liberal
adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun
pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers
nasional. Demokrasi liberal berakhir ketika Orde Lama dimulai. Era demokrasi
liberal adalah sejak Pemilu 1955 hingga Dekrit Presiden 1959. Pada masa orde
lama kebebasan pers cukup dijamin, karena masa itu adalah masa dimana pers
merupakan sarana yang dipakai pemerintah maupun oposisi untuk menyiarkan
kebijakannya dan pers itu sendiri menjadi lebih berkembang dengan hadirnya
proyek televisi pemerintah yaitu TVRI. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul
dengan teknologi layar hitam putih. Namun, karena TVRI adalah stasiun televisi
milik negara, maka pemerintah jugalah yang menguasainya.
c. Pers
Indonesia pada Masa Orde Baru
Pada awal
kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi
terpimpin diganti dengan demokrasi Pancasila, hal ini mendapat sambutan positif
dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan
Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi,
sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung
jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan
objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa kebebasan ini berlangsung
selama delapan tahun disebabkan terjadinya peristiwa malari (Lima Belas Januari
1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa malari beserta
beberapa peristiwa lainnya, beberapa
surat kabar dilarang terbit/dibredel, yaitu Kompas, Harian Indonesia Raya dan Majalah
Tempo yang merupakan contoh-contoh kentara dalam sensor
kekuasaan ini. Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili
kepentingan penguasa, pemerintah atau negara. Kontrol terhadap pers ini dipegang melalui Departemen
Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan
Aliansi Jurnalis Indepen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih,
Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara. Pemerintah orde baru
menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol
sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
d. Pers
Indonesia pada Masa Reformasi – Sekarang
Titik kebebasan pers mulai terasa
lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul
kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kalangan pers kembali bernafas lega
karena pemerintah
mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun
1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya
kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap pers
nasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran
(pasal 4 ayat 2). Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi,
dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak
gugur apabila demi kepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang
dinyatakan oleh pengadilan. Hingga kini Kegiatan jurnalisme diatur dengan
Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers. Namun
kegiatan jurnalisme ini juga cukup banyak yang melanggar kode etik pers
sehingga masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.
D.
Sejarah Pers Indonesia Media Cetak
o
Media
Cetak
Media ini adalah media tertua
sebelum di temukannya film, radio, dan TV.
Contoh :
Sejarah singkat Surat Kabar :
§ Zaman Belanda
Pada tahun 1828, di jakarta
diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita-berita resmo
pemerintahan. Di surabaya (1835) terbit Soerabajasch Niew en Advertentiebland.
Sedangkan di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan De Searangsche Courant.
§ Zaman Jepang
Ketika jepang datang, surat kabar
yang ada di Indonesia diambil alih secara pelan-pelan. Tujuan sebenarnya adalah
agar pemerintah jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi suratkabar.
§ Zaman Kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan,
Indonesia pun melakukan perlawanan alam hal sabotase komunikasi. Surat Kabar
Berita Indonesia yang diprakarsai oleh Eddie Soeraedi ikut melakukan propaganda
agar rakyat berbondong-bondong pada rapat raksasa di lapangan Ikada Jakarta
tanggal 19 September 1945.
§ Zaman Orde Lama
Setelah Presiden soekarno
mengumumkan dekrit kembali ke UUD 1954 tanggal 5 Juli 1959, terdapat larangan
kegiatan politik, termasuk pers. Situasi seperti ini dimanfaatkan oleh PKI yang
pada saat itu menaruh perhatian pada pers.
§ Zaman Orde Baru
Sejalan dengan tampilnya orde baru,
surat kabar yang tadinya dipaksakan untuk mempunyai gantolan, kembali
mendapatkan kepribadiannya.
§ Zaman Reformasi
Berakhirnya Orde Baru mengalihkan
kebebasan berekspresi melalu media atau kebebasan pers.
Sejarah singkat Majalah :
§ Di Inggris (London), majalah yang
pertama kali terbit adalah Review yang diterbitkan oleh Daniel Depoe pada tahun
1704.
§ Di
Amerika, Benjamin Franklin telah memelopori penerbitan majalah di Amerika tahun
1740, yakni General Magazine dan Historical Chronicle.
§ Di Indonesia, sejarah keberadaan
majalah sebagai media massa di Indonesia
Majalah pada masa menjelang dan awal
Kemerdekaan Indonesia :
v
Awal Kemerdekaan : Soemanang, S.H. yang
menerbitkan majalah Revue Indonesia, dalam salah satu edisinya pernah
mengemukakan gagasan perlunya koordinasi penerbitan surat kabar yang jumlahnya
sudah mencapai ratusan.
v
Zaman Orde Lama : Seperti halnya nasib surat
kabar pada masa orde lama, nasib majalah pun tidak kalah tragisnya di saat
peperti mengeluarkan pedoman resmi untuk penerbit surat kabar dan majalah di
seluruh Indonesia.
v
Zaman Orde Baru : awal orde baru (1966) banyak
majalah yang cukup beragam jenisnya.
v
Zaman Reformasi : Tidak diperlukan lagi Surat
Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) di zaman reformasi, membuat berbagai pihak
menerbitkan majalah baru yang sesuai dengan tuntutan pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar