maricaridisini photo maricaridisini.png

Kamis, 03 April 2014

Pers dan Periode Perkembangannya



A.   Pengertian Pers
A
pa di maksud dengan Pers? Mungkin anda tidak lah asing mendengar kata Pers ini, di mana kita sudah mengenal adanya surat kabar, majalah, tabloid, dan sebagainya, serta  media informasi seperti internet, radio dan televisi yang masuk dalam kategori media elektronik. Segala informasi yang kita temukan di dalamnya sebagian besarnya adalah hasil usaha dan kerja keras  yang di lakukan oleh Pers. Secara etimologis, kata pers (belanda), press (inggris), atau presse (francis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere yang berarti “tekan” atau “cetak” atau “media cetak”.

Apa kah Pers itu?
Dalam arti sempit : Pers meliputi media – media cetak seperti surat kabar, majalah, tabloid, novel dan lain – lain.
Dalam arti Luas    : Pers meliputi media elektronik seperti radio, televisi, internet dan lain – lain.

Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala, dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 mengatakan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam buku “Reformasi Media Massa” (1998) yang di susun oleh Aliansi Jurnalistik Independen mengungkapkan bahwa pers merupakan jelmaan dari masyarakat, basis pertama yang perlu di kemukakan adalah asal – usul pers yang bertolak dari keperluan manusia  dalam berekspresi diri dan berkomunikasi serta demikian melakukan proses bermasyarakat. Ini menjelaskan bahwa pers tidak dapat melepaskan diri dari kepentingan masyarakat. Seperti pernyataan yang di ungkapkan Dewan Kehormatan Pers Australia (The Australian Press Council) bahwa kebebasan pers untuk melakukan penyiaran berita dan pendapat adalah kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi ini pembenaran untuk menjunjung kebebasan pers sebagai sosok yang esensial pada masyarakat.

B.   Pers Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi negara yang mengikut sertakan aspirasi serta partisipasi masyarakat di dalam ke-pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hak dasar masyarakat adalah menyampaikan segala pemikiran dan aspirasinya,baik secara lisan Maupun Tertulis.
Pers adalah sarana bagi masyarakat untuk menampung segala pemikiran masyarakat dan
memiliki peranan penting guna membangun sebuah negara demokrasi.  Dimana seluruh sumber yang ada betul-betul riil dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Pers Indonesia dimulai Sejak di bentuknya Kantor Berita Antara yang didirikan pada tanggal  13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka memperjuangkan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Kantor berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat usia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna. Adam Malik pada usia 21 tahun di minta untuk mengambil alih pimpinan Antara , yang di kemudian ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

C.    Sejarah Pers Indonesia dari masa ke masa
Seiring dengan berjalannya waktu, dari masa ke masa telah terjadi perubahan yang begitu nyata, dengan segala informasi yang kita dapatkan, berita yang kita ketahui Pers berperan dalam perubahan. Seperti halnya perubahan Pers dari masa ke masa dari posisi yang tercekang hingga di hargai keberadaannya.
a.      Pers Indonesia pada masa Penjajahan
1.      Masa penjajahan Hindia Belanda
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Namun Penjajah Belanda, yang sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, maka mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi. Selain mengeluarkan KUHP Belanda juga mengeluarkan mengeluarkan aturan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian Belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda. Beberapa surat kabar yang terbit di zaman ini adalah Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode.

2.      Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan. Surat kabar yang beredar pada zaman penjajahan Belanda dilarang beredar, meskipun begitu ada lima media yang mendapat izin terbit, yaitu: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Walaupun pers tertekan dimasa Jepang namun ada beberapa keuntungan antara lain :

·         Pengalaman yang diperoleh para karyawan pers indonesia bertambah. Terutama dalam penggunaan alat cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.
·         Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
·         Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh sumber-sumber resmi Jepang.




b.      Pers Indonesia pada Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awal pembatasan pers di masa demokrasi liberal adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional. Demokrasi liberal berakhir ketika Orde Lama dimulai. Era demokrasi liberal adalah sejak Pemilu 1955 hingga Dekrit Presiden 1959. Pada masa orde lama kebebasan pers cukup dijamin, karena masa itu adalah masa dimana pers merupakan sarana yang dipakai pemerintah maupun oposisi untuk menyiarkan kebijakannya dan pers itu sendiri menjadi lebih berkembang dengan hadirnya proyek televisi pemerintah yaitu TVRI. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih. Namun, karena TVRI adalah stasiun televisi milik negara, maka pemerintah jugalah yang menguasainya.

c.       Pers Indonesia pada Masa Orde Baru
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pancasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya peristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa malari beserta beberapa peristiwa lainnya, beberapa surat kabar dilarang terbit/dibredel, yaitu Kompas, Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo yang merupakan contoh-contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara. Kontrol terhadap pers ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara. Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.

d.      Pers Indonesia pada Masa Reformasi – Sekarang
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kalangan pers kembali bernafas lega karena pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap pers nasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demi kepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan. Hingga kini Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers. Namun kegiatan jurnalisme ini juga cukup banyak yang melanggar kode etik pers sehingga masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

D.   Sejarah  Pers Indonesia Media Cetak
o   Media Cetak
Media ini adalah media tertua sebelum di temukannya film, radio, dan TV.
Contoh :
Sejarah singkat Surat Kabar :
§  Zaman Belanda
Pada tahun 1828, di jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita-berita resmo pemerintahan. Di surabaya (1835) terbit Soerabajasch Niew en Advertentiebland. Sedangkan di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan De Searangsche Courant.
§  Zaman Jepang
Ketika jepang datang, surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih secara pelan-pelan. Tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi suratkabar.
§  Zaman Kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia pun melakukan perlawanan alam hal sabotase komunikasi. Surat Kabar Berita Indonesia yang diprakarsai oleh Eddie Soeraedi ikut melakukan propaganda agar rakyat berbondong-bondong pada rapat raksasa di lapangan Ikada Jakarta tanggal 19 September 1945.
§  Zaman Orde Lama
Setelah Presiden soekarno mengumumkan dekrit kembali ke UUD 1954 tanggal 5 Juli 1959, terdapat larangan kegiatan politik, termasuk pers. Situasi seperti ini dimanfaatkan oleh PKI yang pada saat itu menaruh perhatian pada pers.
§  Zaman Orde Baru
Sejalan dengan tampilnya orde baru, surat kabar yang tadinya dipaksakan untuk mempunyai gantolan, kembali mendapatkan kepribadiannya.
§  Zaman Reformasi
Berakhirnya Orde Baru mengalihkan kebebasan berekspresi melalu media atau kebebasan pers.

Sejarah singkat Majalah    :
§  Di Inggris (London), majalah yang pertama kali terbit adalah Review yang diterbitkan oleh Daniel Depoe pada tahun 1704.
§  Di Amerika, Benjamin Franklin telah memelopori penerbitan majalah di Amerika tahun 1740, yakni General Magazine dan Historical Chronicle.
§  Di Indonesia, sejarah keberadaan majalah sebagai media massa di Indonesia
 Majalah pada masa menjelang dan awal Kemerdekaan Indonesia :
v Awal Kemerdekaan : Soemanang, S.H. yang menerbitkan majalah Revue Indonesia, dalam salah satu edisinya pernah mengemukakan gagasan perlunya koordinasi penerbitan surat kabar yang jumlahnya sudah mencapai ratusan.

v Zaman Orde Lama : Seperti halnya nasib surat kabar pada masa orde lama, nasib majalah pun tidak kalah tragisnya di saat peperti mengeluarkan pedoman resmi untuk penerbit surat kabar dan majalah di seluruh Indonesia.

v Zaman Orde Baru : awal orde baru (1966) banyak majalah yang cukup beragam jenisnya.

v Zaman Reformasi : Tidak diperlukan lagi Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) di zaman reformasi, membuat berbagai pihak menerbitkan majalah baru yang sesuai dengan tuntutan pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar