maricaridisini photo maricaridisini.png

Sabtu, 05 April 2014

Pelanggaran Privasi


Privasi
Privasi ialah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan. Mengapa nilai-nilai privasi ini penting? Alasannya adalah: pertama, kemampuan untuk menjaga kerahasiaan dari informasi personal yang merupakan karakteristik otonomi individual. Kedua, privasi dapat melindungi kita dari cacian dan hinaan oleh orang lain. Ketiga, privasi menghasilkan mekanisme dimana kita bisa mengendalikan reputasi kita. Ke empat, privasi bertindak sebagai pelindung melawan kekuatan pemerintah.
Anggota Dewan Pers, Uni Lubis, menilai masalah privasi termasuk paling sering dilanggar oleh media massa, Penggusuran nilai privasi yang dilakukan oleh media massa bukan fenomena yang satu atau dua kali terjadi. Kasus semacam ini bukan hanya terjadi di dalam negeri. Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul "Ethics in Media Communication (2006: 132), mengatakan bahwa invasi privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter, hingga pengiklan. Pengiklan mengubah persoalan etik menjadi persoalan ekonomi. Dalam kondisi persaingan media yang semakin ketat, proses invasi tersebut merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namuun demikian, tetap saja hal tersebut menimbulkan dilema antara media dan audiens.
Menyangkut tentang tata cara pemberitaan cukup banyak, yaitu dalam pasal 5, 6, 7, 8, dan 9, yang
menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur-adukan fakta dan opini sendiri.Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelenggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita. Berita infotainment yang diperoleh seorang wartawan tidak boleh dicampur-adukkan antara fakta dan opini sendiri serta disajikan secara berimbang dan adil, hal ini sesuai dengan pasal 5 Kode etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
Infotainment sebenarnya adalah tayangan televisi yang menyajikan sebuah informasi dalam bentuk hiburan. Akan tetapi, di Indonesia infotainment telah berubah dari tayangan informasi tentang dunia hiburan menjadi tayangan informasi mengenai kehidupan pribadi para artis di dunia hiburan. Nugroho (2005) menuturkan dalam bukunya yang berjudul "Infotainment", terlepas dari akar kelahirannya di Barat, dimana infotainment sebenarnya berarti informasi yang disajikan sebagai hiburan. Di Indonesia istilah tersebut sudah berubah arti menjadi informasi mengenai dunia hiburan yang kemudian lebih spesifik lagi menjadi informasi mengenai kehidupan pribadi para artis di dunia hiburan.
Namun tidak hanya infotainment, eksploitasi ruang privat juga sering terjadi pada tayangan reality show di televisi. Format reality show yang makin beragam saat ini semakin mereduksi ranah kebebasan privasi masyarakat.
Beberapa  contoh kasus pelanggaran privasi :
"...Rossa masih saja tertutup soal gandengan barunya. Bukan hanya enggan menyebut nama, mantan istri Yoyo Padi ini juga lebih suka pergi beramai-ramai ketimbang berdua dengan calon suaminya..."
“…ibu dari Anas Urbaningrum mengaku, tak pernah mengontak Anas secara langsung sejak pemberitaan soal anaknya marak di media tentang memakan uang haram (korupsi)…”
Kutipan berita tersebut adalah salah satu penggalan berita di media massa yang bersinggungan dengan ranah privasi seseorang terutama sering terjadi pada tokoh masyarakat (public figure) seperti artis, pejabat pemerintah, dan orang terkenal. Berita semacam ini merupakan salah satu karakteristik berita dalam infotainment.
Dapat dilihat dari kilasan kutipan isi berita memiliki dampak dan kesesuaian dengan bentuk pelanggaran privasi :
-          Penyebar luasan informasi dan fakta-fakta memalukan tentang diri seseorang
-          Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang
Tersebarnya berita diatas merupakan hal atau informasi yang bersifat privasi, selayaknya tidak perlu dipublikasikan karena ada hak-hak privasi yang seharusnya hanya kita yang tahu. Informasi tersebut  bisa jadi mengilirukan pandangan orang banyak serta memalukan bagi yang terkait.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar