![]() |
Privasi |
Anggota
Dewan Pers, Uni Lubis, menilai masalah privasi termasuk paling sering dilanggar
oleh media massa, Penggusuran nilai privasi yang dilakukan oleh media massa
bukan fenomena yang satu atau dua kali terjadi. Kasus semacam ini bukan hanya
terjadi di dalam negeri. Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul
"Ethics in Media Communication (2006: 132), mengatakan bahwa invasi
privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter, hingga
pengiklan. Pengiklan mengubah persoalan etik menjadi persoalan ekonomi. Dalam
kondisi persaingan media yang semakin ketat, proses invasi tersebut merupakan
hal yang tidak dapat dihindari. Namuun demikian, tetap saja hal tersebut
menimbulkan dilema antara media dan audiens.
Menyangkut
tentang tata cara pemberitaan cukup banyak, yaitu dalam pasal 5, 6, 7, 8, dan
9, yang
menyebutkan sebagai berikut :
menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 5
Wartawan
Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan
dari kecepatan serta tidak mencampur-adukan fakta dan opini sendiri.Tulisan
berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama
jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak
menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan
susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan
Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelenggaran hukum
dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip
adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan
Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas
korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur,
dilarang.
Pasal 9
Wartawan
Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita. Berita infotainment yang
diperoleh seorang wartawan tidak boleh dicampur-adukkan antara fakta dan opini
sendiri serta disajikan secara berimbang dan adil, hal ini sesuai dengan pasal
5 Kode etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
Infotainment
sebenarnya adalah tayangan televisi yang menyajikan sebuah informasi dalam
bentuk hiburan. Akan tetapi, di Indonesia infotainment telah berubah dari
tayangan informasi tentang dunia hiburan menjadi tayangan informasi mengenai
kehidupan pribadi para artis di dunia hiburan. Nugroho (2005) menuturkan dalam
bukunya yang berjudul "Infotainment", terlepas dari akar kelahirannya
di Barat, dimana infotainment sebenarnya berarti informasi yang disajikan
sebagai hiburan. Di Indonesia istilah tersebut sudah berubah arti menjadi
informasi mengenai dunia hiburan yang kemudian lebih spesifik lagi menjadi
informasi mengenai kehidupan pribadi para artis di dunia hiburan.
Namun
tidak hanya infotainment, eksploitasi ruang privat juga sering terjadi pada
tayangan reality show di televisi. Format reality show yang makin beragam saat
ini semakin mereduksi ranah kebebasan privasi masyarakat.
Beberapa contoh kasus pelanggaran privasi :
"...Rossa
masih saja tertutup soal gandengan barunya. Bukan hanya enggan menyebut nama,
mantan istri Yoyo Padi ini juga lebih suka pergi beramai-ramai ketimbang berdua
dengan calon suaminya..."
“…ibu
dari Anas Urbaningrum mengaku, tak pernah mengontak Anas secara langsung sejak
pemberitaan soal anaknya marak di media tentang memakan uang haram (korupsi)…”
Kutipan
berita tersebut adalah salah satu penggalan berita di media massa yang
bersinggungan dengan ranah privasi seseorang terutama sering terjadi pada tokoh
masyarakat (public figure) seperti artis, pejabat pemerintah, dan orang
terkenal. Berita semacam ini merupakan salah satu karakteristik berita dalam
infotainment.
Dapat
dilihat dari kilasan kutipan isi berita memiliki dampak dan kesesuaian dengan bentuk
pelanggaran privasi :
-
Penyebar luasan informasi dan
fakta-fakta memalukan tentang diri seseorang
-
Publikasi yang mengelirukan pandangan
orang banyak terhadap seseorang
Tersebarnya
berita diatas merupakan hal atau informasi yang bersifat privasi, selayaknya
tidak perlu dipublikasikan karena ada hak-hak privasi yang seharusnya hanya
kita yang tahu. Informasi tersebut bisa
jadi mengilirukan pandangan orang banyak serta memalukan bagi yang terkait.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar