Ada banyak definisi dari hukum, banyak para ahli memberi definisi tentang hukum, hanya berpandangan dari apa yang dia ketahui berdasarkan realita yang berubah seiring waktu.
- Berikut Definisi Hukum secara Kongkrit menurut para Ahli :
Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
Thomas Hobbes (1651)
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Jhon Locke
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Rudolf von Jhering (1877-1882)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Phillips S. James
Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat.
van Vollenhoven
Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.
- Berikut Definisi Hukum secara Abstrak menurut para Ahli :
Hugo Grotius (1625)
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Tullius Cicerco berasal dari Romawi
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dalam “ De Legibus”
Mochtar Kusumaatmadja (1976:15)
Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional”
Thomas Aquinas
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
M.H. Tirtaamidjaya, SH
Hukum ialah semua aturan/norma yang harus dituruti dalm tingkah laku tindakan-tindakan dalm pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Semoga ini dapat berguna untuk anda, untuk mengetahui apa itu hukum. jangan puas dengan definisi yang ada, karena semua dan berdasarkan pandangan masing - masing ahli. Terima kasih.
Makasih yah.....
BalasHapusini sangat membantu buat saya....
Sama2 :D
BalasHapus